KabarHarapan.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
Ketentuan ini menjadi panduan resmi bagi perusahaan dalam melaksanakan kewajibannya kepada para karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.
Pencairan THR Wajib Tepat Waktu dan Tanpa Cicilan
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Selasa, Menaker Yassierli menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh tanpa dicicil. Tenggat waktu pembayaran adalah paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
“THR wajib diberikan selambat-lambatnya H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil. Saya mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan ini,” ujar Menaker Yassierli.
Ketegasan ini bertujuan untuk memastikan pekerja dapat menikmati hak mereka dan menjalani momen Lebaran dengan lebih tenang.
Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja
Berdasarkan aturan dalam Surat Edaran tersebut, besaran THR untuk pekerja bergantung pada masa kerja mereka. Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara berturut-turut, besaran THR setara dengan satu bulan gaji.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan dan kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja mereka.
“Pemberian THR adalah kewajiban perusahaan yang diatur dalam perundang-undangan. Kami meminta seluruh pihak menghormati hak pekerja ini,” tambah Menaker Yassierli.
Dasar Hukum Pelaksanaan THR 2025
Pelaksanaan pemberian THR mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Regulasi ini menegaskan pentingnya pemenuhan hak pekerja sebagai bagian dari kesejahteraan mereka, terutama menjelang momen penting seperti Hari Raya Idul Fitri.
Pengawasan dan Penegakan Aturan THR
Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR secara ketat. Pengusaha yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami mendorong perusahaan untuk tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga memahami bahwa pembayaran THR merupakan bentuk apresiasi terhadap kontribusi pekerja,” tegas Yassierli.
Dengan penerbitan Surat Edaran ini, diharapkan seluruh perusahaan di Indonesia dapat mematuhi kebijakan pemberian THR, sehingga kesejahteraan pekerja terjamin menjelang Lebaran 2025.