March 17, 2025
Kabar Harapan
Mendikbudristek Nadiem Makarim
Berita Terkini

Pembatalan Kenaikan UKT: Solusi Kemendikbudristek untuk Pendidikan Terjangkau

Jakarta, KabarHarapan.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengumumkan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk tahun ajaran 2024/2025.

Keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari masyarakat dan melakukan koordinasi dengan berbagai perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).

“Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar,” tutur Nadiem dikutip pada

Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” ungkap Nadiem setelah bertemu dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (27/5).

Dalam pertemuannya dengan Presiden, Nadiem membahas berbagai isu di bidang pendidikan, termasuk kebijakan UKT. Beliau juga mengusulkan beberapa pendekatan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan segera mengumumkan detail teknisnya.

Latar belakang kebijakan ini adalah Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

Permendikbudristek ini bertujuan untuk meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH, serta menyesuaikan kebutuhan teknologi dalam pembelajaran yang semakin maju.

Sejak tahun 2019, SSBOPT belum pernah diperbarui, meski kebutuhan teknologi untuk pendidikan terus meningkat. Permendikbudristek ini juga mendorong perguruan tinggi untuk memberikan pendidikan yang relevan dan mutakhir kepada mahasiswa.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 menekankan dua prinsip utama dalam penentuan UKT: asas berkeadilan dan asas inklusivitas. Namun, sejumlah miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat.

Misalnya, kebijakan ini sebenarnya hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Selain itu, ada kemungkinan kesalahan penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka karena data yang kurang akurat.

Beberapa PTN juga memiliki UKT yang belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar. Ada juga kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk sebagian besar mahasiswa, padahal hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.

Dengan pembatalan kenaikan UKT, diharapkan aspirasi dan keluhan masyarakat dapat terjawab, serta mahasiswa tetap dapat mengakses pendidikan tinggi dengan biaya yang terjangkau.

Baca Juga: World Water Forum Ke-10 di Bali: AHY Harap Lahirkan Solusi Global untuk Permasalahan Air

Related posts

Memahami Perbedaan Kebutuhan dan Keinginan: Panduan Lengkap

salma hn

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 2025 28 Februari

Geralda Talitha

Deretan Makanan Khas Tahun Baru Imlek, Salah Satunya Ada Buah Ini!

Geralda Talitha

Leave a Comment