Kabar Harapan
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Jaga Negeri
  • Berita Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Jaga Negeri
  • Berita Opini
No Result
View All Result
Kabar Harapan
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Zonasi dan Sistem Pendidikan Indonesia Jadi Rencana Kebijakan Baru PPDB oleh Mendikdasmen

Geralda Talitha by Geralda Talitha
January 21, 2025
in Berita Terkini
0
Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti

Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KabarHarapan.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti, mengungkapkan kebijakan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Salah satu poin utama adalah rencana penghapusan istilah “zonasi.”

Namun, hingga kini belum ada kejelasan apakah perubahan istilah tersebut juga akan berdampak pada penghapusan sistem zonasi secara keseluruhan.

“Sekadar bocoran, nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain. Kata lainnya apa? Tunggu sampai keluar keputusannya,” jelas Prof. Mu’ti di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).

Kajian Kebijakan Diserahkan ke Presiden
Menurut Prof. Mu’ti, hasil kajian mengenai sistem PPDB telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Keputusan akhir mengenai kelanjutan sistem zonasi dalam PPDB akan dibahas lebih lanjut dalam sidang kabinet.

“PPDB ini akan diputuskan dalam sidang kabinet, dan sudah kami serahkan hasil kajian kementerian kepada Bapak Presiden melalui Seskab,” ujarnya.

Prof. Mu’ti menegaskan bahwa proses pengkajian telah dilakukan dengan mendalam, dan konsep kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih efektif. Pemerintah daerah dan masyarakat akan menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan tersebut.

Skema Baru Belum Dibahas Secara Mendalam
Sebelumnya, Prof. Mu’ti menyatakan bahwa skema baru PPDB telah disampaikan secara tertulis kepada Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (17/1/2025). Namun, pembahasan mendalam belum dilakukan karena pertemuan dengan Presiden dan sejumlah menteri lainnya lebih difokuskan pada agenda lain, seperti program makan bergizi gratis.

“Itu baru kami sampaikan dalam bentuk tertulis, dan ini tidak sempat dibahas karena ada agenda lain. Tapi kami tetap meminta supaya itu segera diputuskan,” kata Prof. Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

2 Kepentingan Mendesak dalam Kebijakan PPDB
Prof. Mu’ti menyoroti dua kepentingan utama yang mendesak untuk segera diakomodasi melalui kebijakan baru ini.

Pertama, koordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait agar persiapan teknis berjalan lancar. Kedua, sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat untuk memastikan pemahaman yang seragam terhadap konsep baru ini.

“Konsepnya, yang kita sebut sebagai konsep baru, sudah selesai. Konsep itu sudah kami serahkan kepada Bapak Presiden melalui Pak Sekretaris Kabinet,” jelasnya.

Meski demikian, ia masih enggan memberikan rincian lebih jauh mengenai apakah skema baru ini akan menghapus sistem zonasi atau tidak. Prof. Mu’ti berjanji penjelasan lengkap akan diberikan pada waktunya.

Masa Depan Sistem Zonasi
Zonasi telah menjadi bagian penting dari sistem pendidikan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan bagi semua siswa.

Namun, tantangan dalam pelaksanaannya, seperti persepsi ketidakadilan dan kesenjangan fasilitas antarsekolah, telah memicu kritik dari berbagai kalangan.

Kebijakan baru yang dirancang pemerintah diharapkan dapat menjawab berbagai masalah tersebut sambil tetap mengutamakan prinsip keadilan dan kualitas pendidikan.

Rencana perubahan kebijakan PPDB yang mencakup penghapusan istilah “zonasi” menunjukkan bahwa pemerintah tengah mengevaluasi sistem pendidikan Indonesia secara menyeluruh.

Keputusan akhir dari sidang kabinet akan menjadi momen penting yang dinantikan masyarakat, terutama bagi orang tua siswa. Sosialisasi yang tepat dan koordinasi yang efektif menjadi kunci keberhasilan penerapan kebijakan baru ini.

Tags: MendikdasmenProf. Abdul Mu'tisistem pendidikan Indonesiazonasi
Previous Post

Mengenal Sistem Tilang Poin di Indonesia untuk Keselamatan Berkendara

Next Post

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 2025 28 Februari

Next Post
jadwal sidang isbat 2025

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 2025 28 Februari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

  • Ramadhan 2026

    Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Resmi Idul Fitri 1447 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Macet, Polri Perpanjang One Way Lokal Jika Arus Balik Padat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Qudo Buana Nawakara Dukung Korlantas Edukasi Taruna AKPOL Lewat Sosialisasi Aplikasi Silancar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korlantas Polri dan Kemenhub Bersinergi dengan Media Amankan Nataru 2025/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Qudo Buana Nawakara Hadirkan Musik AI untuk Mudik Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Jaga Negeri
  • Berita Opini
© 2025 Copyright KabarHarapan Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Jaga Negeri
  • Berita Opini

© 2025 Copyright KabarHarapan Team All Rights Reserved