Kabarharapan.com – Korlantas Polri resmi mengoperasikan ETLE Drone Patrol Presisi sebagai inovasi pengawasan pelanggaran ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. Pemanfaatan teknologi berbasis udara ini menjadi langkah strategis dalam merespons tingginya mobilitas kendaraan di pusat aktivitas perkotaan. Implementasi sistem tersebut mulai diterapkan pada Rabu (11/2/2026) dengan menyasar sejumlah koridor utama yang memiliki tingkat kepadatan lalu lintas tinggi.
Berbeda dari metode konvensional, pengawasan kini dilakukan melalui pemanfaatan ruang udara sebagai titik pantau strategis. Drone berteknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterbangkan untuk merekam situasi lalu lintas secara langsung. Sistem ini memungkinkan pendeteksian pelanggaran secara real time, objektif, dan minim intervensi, sehingga mendukung prinsip transparansi dalam penegakan hukum.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menegaskan penerapan ETLE Drone Patrol Presisi menjadi komitmen Polri menghadirkan sistem pengawasan lalu lintas yang modern, adaptif, dan berorientasi pada keselamatan pengguna jalan.
Pelaksanaan teknis di lapangan berada di bawah koordinasi Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri yang dipimpin Brigjen Pol Faizal. Sementara itu, pengendalian operasional dilakukan langsung oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto guna memastikan sistem berjalan optimal sesuai prosedur dan standar penindakan yang berlaku.
Kombes Pol Dwi Sumrahadi menyebut pengawasan terfokus pada koridor ganjil genap dengan tingkat kepadatan tinggi, seperti Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono.
Drone yang digunakan memiliki kamera beresolusi tinggi sehingga mampu menangkap pergerakan kendaraan secara detail, termasuk mengidentifikasi pelat nomor dengan jelas. Setiap pelanggaran yang terekam akan langsung terhubung ke sistem ETLE Nasional. Proses selanjutnya meliputi identifikasi data kendaraan, verifikasi oleh petugas, hingga pengiriman surat konfirmasi elektronik kepada pemilik kendaraan yang terdaftar.
Dari sisi regulasi, penindakan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kehadiran ETLE Drone Patrol Presisi dinilai mampu meningkatkan efektivitas pengawasan tanpa menimbulkan hambatan tambahan pada arus kendaraan. Selain itu, metode ini juga mengurangi potensi interaksi langsung antara petugas dan pengguna jalan, sehingga menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan pendekatan digital berbasis data, Korlantas berharap kesadaran masyarakat terhadap aturan ganjil genap dapat tumbuh secara berkelanjutan. Pemanfaatan teknologi ini bukan hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga membangun budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

