Kabarharapan.com – Pemerintah tengah merampungkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang akan menjadi dasar hukum penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Proses penyusunan regulasi tersebut membuat pengumuman resmi UMP yang semula dijadwalkan pada 21 November 2025 terpaksa ditunda. Kebijakan baru ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait mekanisme upah minimum.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa putusan MK memberikan mandat agar penetapan upah tidak hanya mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi, tetapi juga memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja. Karena itu, pemerintah perlu menyesuaikan kembali formula penghitungan upah minimum dalam PP yang baru.
“Jadi, kita membaca, kita menelaah dengan cermat, di situ ada amanat terkait dengan misalnya bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Perubahan ini membuat metode perhitungan UMP 2026 tidak lagi mengikuti pola yang digunakan pada 2025. Sebelumnya, UMP 2025 diputuskan naik serentak sebesar 6,5% oleh pemerintah pusat dan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun ke depan, pemerintah tidak akan menetapkan satu angka kenaikan yang berlaku nasional.
Menurut Yassierli, pendekatan angka tunggal berpotensi mempertahankan kesenjangan upah antarwilayah yang memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi berbeda. Karena itu, kenaikan UMP di tiap daerah nantinya bisa bervariasi sesuai kondisi masing-masing wilayah. “Jadi, tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi. Jadi, kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan, dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota atau kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi,” jelasnya.
Sejalan dengan putusan MK, Dewan Pengupahan daerah juga akan mendapat porsi kewenangan yang lebih besar dalam menentukan usulan upah minimum. Setelah melalui pembahasan internal, usulan tersebut akan dikirimkan kepada kepala daerah untuk ditetapkan dan kemudian diumumkan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menambahkan bahwa UMP 2025 memang masih menggunakan formula lama dengan satu angka karena putusan MK dikeluarkan menjelang akhir tahun. Namun, UMP tahun berikutnya wajib mengikuti mekanisme baru.
Salah satu variabel yang direvisi adalah alpha, yakni indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Jika sebelumnya alpha berada pada rentang 0,10–0,30, regulasi baru akan memperluas rentang tersebut. “Jadi tidak lagi 0,1 sampai 0,3, naik sedikit,” ungkap Indah, meski ia belum menyebutkan angka pasti.
Meski rumus utama penetapan upah tetap sama, penyesuaian terhadap KHL menjadi elemen pembeda. “Rumusnya sama, variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja kata MK alpha-nya yang harus ada adjustment sedikit,” tambahnya.
Indah memastikan bahwa penetapan UMP 2026 sepenuhnya akan berada di tangan gubernur masing-masing daerah setelah menerima rekomendasi Dewan Pengupahan. “Mekanismenya dewan pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota yang merumuskan, kemudian direkomendasikan ke Gubernur. Nah gubernur yang menetapkan,” tutupnya.


