KabarHarapan.com – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya untuk tahun 2025. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku pada 30 Juni 2025. Tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan kesejahteraan ASN di seluruh Indonesia sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang berkeadilan.
Kenaikan gaji PNS 2025 tidak diberlakukan secara seragam, melainkan menyesuaikan golongan dan masa kerja pegawai. ASN pada golongan I dan II akan mendapatkan kenaikan sebesar 8 persen, sementara golongan III memperoleh kenaikan 10 persen. Adapun golongan IV menerima kenaikan tertinggi, yaitu sebesar 12 persen. Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi abdi negara dalam memberikan pelayanan publik.
Kenaikan ini mulai berlaku efektif pada bulan Oktober 2025, namun pencairan baru dilakukan pada bulan November 2025 secara rapel untuk dua bulan sekaligus, yakni Oktober dan November. Dengan demikian, ASN akan menerima pembayaran tambahan dengan perhitungan gaji baru pada pencairan November mendatang. Kebijakan ini mencakup seluruh ASN aktif, termasuk TNI, Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Rincian kenaikan gaji PNS 2025 berdasarkan golongan adalah sebagai berikut: golongan I dan II mengalami kenaikan sebesar 8 persen, golongan III naik 10 persen, dan golongan IV mendapatkan kenaikan tertinggi sebesar 12 persen. Penetapan ini merupakan bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang dirancang untuk memperkuat kesejahteraan aparatur negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan ini juga bertujuan “memberikan penghargaan yang layak bagi ASN yang berkontribusi dalam pelayanan publik.”
Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga memperkenalkan sistem penghargaan berbasis kinerja sebagai upaya mendorong profesionalisme dan peningkatan kinerja ASN. Melalui sistem ini, pegawai yang berprestasi akan memperoleh insentif tambahan, baik dalam bentuk tunjangan maupun penilaian kinerja tahunan.
Namun, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tidak mencakup pensiunan PNS. Artinya, kebijakan ini hanya berlaku bagi ASN yang masih aktif bertugas. Bagi pensiunan, aturan yang digunakan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang besaran pensiun berdasarkan golongan dan masa kerja. Meskipun demikian, kenaikan gaji ASN aktif dapat berpengaruh terhadap besaran uang pensiun di masa depan karena perhitungannya didasarkan pada gaji pokok terakhir saat bertugas.
Dengan diberlakukannya kebijakan kenaikan gaji PNS 2025 ini, pemerintah berharap kesejahteraan ASN meningkat seiring dengan peningkatan harga kebutuhan pokok. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat motivasi kerja aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik yang optimal serta meningkatkan daya beli masyarakat melalui peningkatan pendapatan ASN.
Secara keseluruhan, kenaikan gaji PNS 2025 yang diatur dalam Perpres 79/2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tahun mendatang.


