Kabar Harapan
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Jaga Negeri
  • Berita Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Jaga Negeri
  • Berita Opini
No Result
View All Result
Kabar Harapan
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Nasional dalam Rangka HUT 80 RI

Geralda Talitha by Geralda Talitha
August 4, 2025
in Berita Terkini
0
18 Agustus hari libur nasional

18 Agustus hari libur nasional

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabarharapan.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, secara resmi mengumumkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025, ditetapkan sebagai hari libur tambahan.

Penetapan ini dilakukan dalam rangka mendukung semarak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (1/8), Juri menyampaikan bahwa keputusan tersebut bertujuan memberikan waktu tambahan bagi masyarakat untuk mengadakan berbagai kegiatan perayaan.

“Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan. Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain,” ujar Juri.

Menurut Juri, libur tambahan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di seluruh penjuru Tanah Air untuk menyelenggarakan perlombaan, kegiatan budaya, hingga acara gotong royong yang membangkitkan semangat nasionalisme. Ia menekankan pentingnya menjaga semangat kolektif bangsa dalam memperingati momentum sejarah seperti peringatan HUT ke-80 RI.

Meskipun demikian, Juri tidak memberikan penegasan apakah libur pada 18 Agustus ini termasuk dalam kategori libur nasional resmi atau hanya merupakan hari cuti bersama tambahan. Penjelasan lebih lanjut mengenai status hukum tanggal merah tersebut masih menunggu perincian administratif lebih lanjut dari pemerintah.

Sebagai catatan, sebelumnya pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

SKB tersebut resmi diterbitkan pada 28 Juli 2025 dan ditujukan kepada berbagai instansi pemerintahan, termasuk pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri, Panglima TNI, Kapolri, hingga kepala daerah seluruh Indonesia. Pemerintah berharap dengan penyampaian dini ini, seluruh pihak dapat mengatur agenda dan kegiatan dengan lebih baik sepanjang bulan kemerdekaan.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Prasetyo juga menyerukan kepada seluruh kementerian dan lembaga negara untuk turut menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI. Ia mengimbau agar semua kantor pemerintahan menghias lingkungan kerja mereka dengan ornamen kemerdekaan serta mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak mulai dari 1 hingga 31 Agustus 2025.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya membangkitkan semangat patriotisme, meningkatkan rasa cinta tanah air, dan mempererat persatuan nasional menjelang usia ke-80 kemerdekaan Indonesia.

Dengan penetapan 18 Agustus sebagai libur nasional tambahan, masyarakat diharapkan dapat lebih maksimal dalam merayakan momen bersejarah ini, tidak hanya melalui upacara dan seremoni, tetapi juga dengan kegiatan-kegiatan kreatif dan menyenangkan yang mempererat tali persaudaraan antarwarga.

Tags: 18 AgustusHUT ke-80 RIlibur nasional
Previous Post

A Digital Media Startup Growing Up With Millennial Women

Next Post

Presidential Train Now Available For Jakartans Traveling To Bandung

Next Post

Presidential Train Now Available For Jakartans Traveling To Bandung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

  • Ramadhan 2026

    Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Resmi Idul Fitri 1447 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Macet, Polri Perpanjang One Way Lokal Jika Arus Balik Padat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Qudo Buana Nawakara Dukung Korlantas Edukasi Taruna AKPOL Lewat Sosialisasi Aplikasi Silancar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korlantas Polri dan Kemenhub Bersinergi dengan Media Amankan Nataru 2025/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Qudo Buana Nawakara Hadirkan Musik AI untuk Mudik Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Jaga Negeri
  • Berita Opini
© 2025 Copyright KabarHarapan Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Jaga Negeri
  • Berita Opini

© 2025 Copyright KabarHarapan Team All Rights Reserved