Kabarharapan.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, secara resmi mengumumkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025, ditetapkan sebagai hari libur tambahan.
Penetapan ini dilakukan dalam rangka mendukung semarak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (1/8), Juri menyampaikan bahwa keputusan tersebut bertujuan memberikan waktu tambahan bagi masyarakat untuk mengadakan berbagai kegiatan perayaan.
“Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan. Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain,” ujar Juri.
Menurut Juri, libur tambahan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di seluruh penjuru Tanah Air untuk menyelenggarakan perlombaan, kegiatan budaya, hingga acara gotong royong yang membangkitkan semangat nasionalisme. Ia menekankan pentingnya menjaga semangat kolektif bangsa dalam memperingati momentum sejarah seperti peringatan HUT ke-80 RI.
Meskipun demikian, Juri tidak memberikan penegasan apakah libur pada 18 Agustus ini termasuk dalam kategori libur nasional resmi atau hanya merupakan hari cuti bersama tambahan. Penjelasan lebih lanjut mengenai status hukum tanggal merah tersebut masih menunggu perincian administratif lebih lanjut dari pemerintah.
Sebagai catatan, sebelumnya pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
SKB tersebut resmi diterbitkan pada 28 Juli 2025 dan ditujukan kepada berbagai instansi pemerintahan, termasuk pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri, Panglima TNI, Kapolri, hingga kepala daerah seluruh Indonesia. Pemerintah berharap dengan penyampaian dini ini, seluruh pihak dapat mengatur agenda dan kegiatan dengan lebih baik sepanjang bulan kemerdekaan.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Prasetyo juga menyerukan kepada seluruh kementerian dan lembaga negara untuk turut menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI. Ia mengimbau agar semua kantor pemerintahan menghias lingkungan kerja mereka dengan ornamen kemerdekaan serta mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak mulai dari 1 hingga 31 Agustus 2025.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya membangkitkan semangat patriotisme, meningkatkan rasa cinta tanah air, dan mempererat persatuan nasional menjelang usia ke-80 kemerdekaan Indonesia.
Dengan penetapan 18 Agustus sebagai libur nasional tambahan, masyarakat diharapkan dapat lebih maksimal dalam merayakan momen bersejarah ini, tidak hanya melalui upacara dan seremoni, tetapi juga dengan kegiatan-kegiatan kreatif dan menyenangkan yang mempererat tali persaudaraan antarwarga.


