Kabar Harapan
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Jaga Negeri
  • Berita Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Jaga Negeri
  • Berita Opini
No Result
View All Result
Kabar Harapan
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

MK Perintahkan Pendidikan Dasar Gratis, Ini Dampaknya bagi Anggaran Negara

Geralda Talitha by Geralda Talitha
June 2, 2025
in Berita Terkini
0
MK putuskan SD-SMP gratis
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KabarHarapan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini membuat keputusan penting terkait pendidikan di Indonesia.

Dalam putusannya, MK menginstruksikan negara untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta.

Keputusan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan akses pendidikan bagi semua anak Indonesia.

Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menilai bahwa momen ini adalah kesempatan berharga untuk melakukan penataan ulang anggaran pendidikan nasional.

“Menurut saya, ini adalah momentum yang tepat untuk menata ulang dan memfokuskan kembali alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya bagian yang dialokasikan untuk pendidikan dasar,” ujar Satriwan dalam keterangannya pada Jumat (30/5/2025).

Ia menyoroti bahwa meskipun anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN telah ditetapkan, hanya sebagian kecil yang dikelola langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Satriwan menjelaskan lebih lanjut bahwa dari total 20 persen anggaran pendidikan, Kemendikdasmen hanya menerima sekitar 4,6 persen atau setara dengan Rp 33 triliun. Jumlah ini sangat minim jika dibandingkan dengan kebutuhan pendidikan dasar yang terus meningkat. “Kemendikdasmen seperti anak yatim piatu dalam struktur anggaran pendidikan karena alokasi yang diterima sangat kecil,” kata Satriwan. Ia menegaskan bahwa keputusan MK ini memberikan peluang besar untuk memperjuangkan alokasi anggaran yang lebih signifikan bagi pendidikan dasar.

Keputusan Mahkamah Konstitusi juga dianggap sebagai langkah maju yang perlu mendapat pengawalan serius. Satriwan berharap ada tindak lanjut berupa regulasi turunan yang mendukung implementasi putusan tersebut.

“Keputusan ini tidak boleh hanya menjadi macan kertas. Sudah waktunya Kementerian Pendidikan Dasar diberi tanggung jawab yang lebih besar untuk mengelola APBN pendidikan sehingga putusan MK benar-benar terlaksana,” tegasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga individu lainnya.

Gugatan ini berfokus pada pengujian Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” harus berlaku bagi semua satuan pendidikan dasar, termasuk sekolah swasta. “Kami mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan pada Selasa (27/5/2025).

Dengan putusan ini, pemerintah pusat dan daerah diharapkan segera memastikan bahwa pendidikan dasar gratis dapat diakses secara merata oleh seluruh anak Indonesia.

Keputusan MK ini tidak hanya menjadi harapan baru bagi dunia pendidikan tetapi juga momentum untuk mereformasi sistem pembiayaan sekolah di tingkat dasar.

Langkah konkret dan pengawasan yang berkesinambungan menjadi kunci agar amanat ini tidak berhenti pada wacana belaka.

Satriwan juga menyoroti pentingnya komitmen semua pihak untuk mendukung implementasi putusan ini.

“Jika pendidikan dasar gratis bisa benar-benar diwujudkan, ini akan menjadi tonggak penting bagi masa depan generasi muda Indonesia,” tutupnya.

Keputusan ini membuka peluang bagi pemerintah untuk memastikan bahwa pendidikan menjadi hak yang terjamin bagi setiap anak, bukan lagi sebuah privilege.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta dapat menjadi lebih inklusif dan terjangkau. Semoga langkah ini menjadi awal dari reformasi pendidikan yang lebih menyeluruh di Indonesia.

Tags: anggaran negaraMahkamah KonstitusiMK
Previous Post

KAI Group Luncurkan 3 Rangkaian KRL CLI-125 untuk Commuter Line Jabodetabek

Next Post

Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Wujudkan Masa Depan Hijau untuk Generasi Mendatang

Next Post
Hari Lingkungan Hidup sedunia

Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Wujudkan Masa Depan Hijau untuk Generasi Mendatang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

  • Ramadhan 2026

    Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Resmi Idul Fitri 1447 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Macet, Polri Perpanjang One Way Lokal Jika Arus Balik Padat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Qudo Buana Nawakara Dukung Korlantas Edukasi Taruna AKPOL Lewat Sosialisasi Aplikasi Silancar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korlantas Polri dan Kemenhub Bersinergi dengan Media Amankan Nataru 2025/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Qudo Buana Nawakara Hadirkan Musik AI untuk Mudik Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Jaga Negeri
  • Berita Opini
© 2025 Copyright KabarHarapan Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Jaga Negeri
  • Berita Opini

© 2025 Copyright KabarHarapan Team All Rights Reserved