KabarHarapan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini membuat keputusan penting terkait pendidikan di Indonesia.
Dalam putusannya, MK menginstruksikan negara untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta.
Keputusan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan akses pendidikan bagi semua anak Indonesia.
Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menilai bahwa momen ini adalah kesempatan berharga untuk melakukan penataan ulang anggaran pendidikan nasional.
“Menurut saya, ini adalah momentum yang tepat untuk menata ulang dan memfokuskan kembali alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya bagian yang dialokasikan untuk pendidikan dasar,” ujar Satriwan dalam keterangannya pada Jumat (30/5/2025).
Ia menyoroti bahwa meskipun anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN telah ditetapkan, hanya sebagian kecil yang dikelola langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Satriwan menjelaskan lebih lanjut bahwa dari total 20 persen anggaran pendidikan, Kemendikdasmen hanya menerima sekitar 4,6 persen atau setara dengan Rp 33 triliun. Jumlah ini sangat minim jika dibandingkan dengan kebutuhan pendidikan dasar yang terus meningkat. “Kemendikdasmen seperti anak yatim piatu dalam struktur anggaran pendidikan karena alokasi yang diterima sangat kecil,” kata Satriwan. Ia menegaskan bahwa keputusan MK ini memberikan peluang besar untuk memperjuangkan alokasi anggaran yang lebih signifikan bagi pendidikan dasar.
Keputusan Mahkamah Konstitusi juga dianggap sebagai langkah maju yang perlu mendapat pengawalan serius. Satriwan berharap ada tindak lanjut berupa regulasi turunan yang mendukung implementasi putusan tersebut.
“Keputusan ini tidak boleh hanya menjadi macan kertas. Sudah waktunya Kementerian Pendidikan Dasar diberi tanggung jawab yang lebih besar untuk mengelola APBN pendidikan sehingga putusan MK benar-benar terlaksana,” tegasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga individu lainnya.
Gugatan ini berfokus pada pengujian Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” harus berlaku bagi semua satuan pendidikan dasar, termasuk sekolah swasta. “Kami mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan pada Selasa (27/5/2025).
Dengan putusan ini, pemerintah pusat dan daerah diharapkan segera memastikan bahwa pendidikan dasar gratis dapat diakses secara merata oleh seluruh anak Indonesia.
Keputusan MK ini tidak hanya menjadi harapan baru bagi dunia pendidikan tetapi juga momentum untuk mereformasi sistem pembiayaan sekolah di tingkat dasar.
Langkah konkret dan pengawasan yang berkesinambungan menjadi kunci agar amanat ini tidak berhenti pada wacana belaka.
Satriwan juga menyoroti pentingnya komitmen semua pihak untuk mendukung implementasi putusan ini.
“Jika pendidikan dasar gratis bisa benar-benar diwujudkan, ini akan menjadi tonggak penting bagi masa depan generasi muda Indonesia,” tutupnya.
Keputusan ini membuka peluang bagi pemerintah untuk memastikan bahwa pendidikan menjadi hak yang terjamin bagi setiap anak, bukan lagi sebuah privilege.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta dapat menjadi lebih inklusif dan terjangkau. Semoga langkah ini menjadi awal dari reformasi pendidikan yang lebih menyeluruh di Indonesia.

