Kabar Harapan
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Jaga Negeri
  • Berita Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Jaga Negeri
  • Berita Opini
No Result
View All Result
Kabar Harapan
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Tes Calistung Masuk SD Dihapus, Kemendikdasmen Terapkan Aturan Baru untuk SPMB 2025

Geralda Talitha by Geralda Talitha
May 30, 2025
in Berita Terkini
0
tes calistung masuk SD dihapus

tes calistung masuk SD dihapus

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KabarHarapan.com – Pemerintah resmi menghapuskan seleksi berbasis kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) untuk penerimaan murid baru tingkat Sekolah Dasar (SD) mulai tahun ajaran 2025/2026.

Kebijakan ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), tepatnya pada Pasal 11 Ayat 5 dan Pasal 42 Ayat 2.

Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh anak tanpa melihat kemampuan akademik awal mereka.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Kamis (29/5/2025), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan, “Di tahun ini, tidak boleh lagi tes membaca, menulis, menghitung atau calistung sebagai salah satu syarat masuk SD.”

Langkah ini diambil dengan dasar menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan tidak diskriminatif. Kemendikdasmen berpendapat bahwa anak usia dini sebaiknya tidak dibebani dengan tes akademik yang bisa memengaruhi psikologis mereka. Fokus pendidikan di usia SD diarahkan pada pengembangan kemampuan dasar dan karakter anak, bukan sekadar nilai akademik awal.

Meskipun tes calistung dihapus, proses penerimaan siswa baru tetap memperhatikan beberapa ketentuan. Berikut persyaratan masuk SD yang berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026:

  1. Usia Minimum dan Maksimum:
    • Calon murid wajib berusia tujuh tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
    • Calon yang berusia enam tahun pada tanggal tersebut tetap dapat mendaftar.
  2. Pengecualian Usia:
    • Anak dengan usia minimum 5 tahun 6 bulan dapat diterima jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, serta kesiapan psikis. Hal ini memerlukan rekomendasi dari psikolog profesional. Jika psikolog tidak tersedia, dewan guru di sekolah yang bersangkutan dapat memberikan rekomendasi.
  3. Prioritas Penerimaan:
    • Anak berusia tujuh tahun atau lebih memiliki prioritas utama dalam penerimaan murid baru.
  4. Tanpa Tes Akademik:
    • Tidak ada lagi tes membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lainnya sebagai syarat masuk SD.

Dengan dihapusnya tes calistung sebagai syarat masuk SD, diharapkan orang tua dapat lebih memfokuskan pendidikan anak pada pengembangan karakter dan kreativitas. Anak-anak usia dini kini tidak perlu terbebani dengan latihan membaca atau matematika yang terlalu dini, sehingga masa kecil mereka tetap bisa diisi dengan bermain dan belajar secara alami.

Selain itu, aturan ini mendorong lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) untuk tidak hanya berorientasi pada hasil akademik, tetapi juga aspek sosial dan emosional anak.

Penghapusan tes calistung oleh Kemendikdasmen merupakan langkah progresif dalam menciptakan pendidikan yang lebih adil dan merata. Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan akses pendidikan dasar kepada semua anak, tanpa tekanan akademik yang berlebihan di usia dini.

Bagi masyarakat usia produktif, khususnya kelompok 20-35 tahun, yang banyak menjadi orang tua dari anak-anak usia sekolah, memahami perubahan ini sangat penting untuk menyesuaikan cara mendukung pendidikan anak.

Tags: KemendikdasmenTes calistungtes calistung dihapustes calistung masuk SD
Previous Post

Jelang HUT ke-498 Jakarta, Ini Jadwal Acara dan Kemeriahan yang Gak Boleh Dilewatkan!

Next Post

KAI Group Luncurkan 3 Rangkaian KRL CLI-125 untuk Commuter Line Jabodetabek

Next Post
KAI Group Luncurkan Tiga Rangkaian KRL CLI-125

KAI Group Luncurkan 3 Rangkaian KRL CLI-125 untuk Commuter Line Jabodetabek

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

  • Ramadhan 2026

    Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Resmi Idul Fitri 1447 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Macet, Polri Perpanjang One Way Lokal Jika Arus Balik Padat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Qudo Buana Nawakara Dukung Korlantas Edukasi Taruna AKPOL Lewat Sosialisasi Aplikasi Silancar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korlantas Polri dan Kemenhub Bersinergi dengan Media Amankan Nataru 2025/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Qudo Buana Nawakara Hadirkan Musik AI untuk Mudik Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Jaga Negeri
  • Berita Opini
© 2025 Copyright KabarHarapan Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Jaga Negeri
  • Berita Opini

© 2025 Copyright KabarHarapan Team All Rights Reserved