Kabar Harapan
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Jaga Negeri
  • Berita Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Jaga Negeri
  • Berita Opini
No Result
View All Result
Kabar Harapan
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Presiden Jokowi Setujui Aturan Ketentuan Alat Kontrasepsi untuk Siswa dan Remaja

Geralda Talitha by Geralda Talitha
August 6, 2024
in Berita Terkini
0
Jokowi teken PP alat kontrasepsi untuk remaja dan pelajar

Jokowi teken PP alat kontrasepsi untuk remaja dan pelajar

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, KabarHarapan.com – Dalam upaya meningkatkan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah dan remaja, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 2024. Regulasi ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan bertujuan untuk memberikan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi yang komprehensif.

Edukasi Kesehatan Reproduksi

Pasal 103 dari peraturan tersebut menekankan pentingnya edukasi kesehatan reproduksi bagi anak sekolah dan remaja. Anak-anak di usia sekolah diwajibkan untuk memahami sistem reproduksi, fungsinya, hingga prosesnya. Selain itu, mereka juga diajarkan tentang perilaku seksual berisiko dan dampak yang dapat ditimbulkan.

Lebih dari itu, anak-anak juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya keluarga berencana dan kemampuan untuk melindungi diri dari ajakan hubungan seksual yang tidak diinginkan. Edukasi ini diharapkan dapat membantu mereka dalam mengambil keputusan yang tepat dan aman terkait kesehatan reproduksi mereka.

Metode Pemberian Edukasi

Peraturan ini mengatur bahwa edukasi kesehatan reproduksi dapat diberikan melalui berbagai media. Bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah menjadi salah satu sarana utama. Selain itu, kegiatan di luar sekolah juga dapat dimanfaatkan untuk memberikan informasi dan edukasi terkait kesehatan reproduksi.

Pelayanan Kontrasepsi

Pasal 103 ayat 4 juga menyebutkan detail layanan kontrasepsi yang akan diberikan. Layanan ini meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. Layanan konseling diberikan dengan menjaga privasi dan kerahasiaan para remaja, dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, serta konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai kewenangan mereka.

Penekanan pada Privasi dan Kerahasiaan

Proses konseling yang merupakan bagian dari layanan kesehatan reproduksi ini sangat menekankan privasi dan kerahasiaan. Hal ini dilakukan agar para remaja merasa aman dan nyaman dalam mengakses layanan tersebut. Tenaga medis dan konselor yang berkompeten akan mendampingi mereka dalam setiap proses konseling dan pemberian alat kontrasepsi.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan anak sekolah dan remaja mendapatkan edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi yang memadai. Langkah ini diambil untuk menjaga kesehatan reproduksi mereka sejak dini serta menghindarkan mereka dari risiko perilaku seksual yang tidak aman.

Berikut detail poin-poin aturannya:

Pasal 103 tentang Kesehatan Reproduksi

(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1)
huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.

(2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
mengenai:

a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
b. menjaga Kesehatan reproduksi;
c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
d. keluarga berencana;
e. melindungi diri dan mampu menolak hubungan
seksual; dan
f. pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

(3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan
melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.

(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi.

(5) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Klaim Ulang Akun KIP Kuliah 2024, 4 Langkah Ini Wajib Diketahui!

Tags: alat kontrasepsiJokowiremajasiswa
Previous Post

Panduan Lengkap Cara Klaim Ulang Akun KIP Kuliah 2024, 4 Langkah Ini Wajib Diketahui!

Next Post

GWM Indonesia Buka Showroom Fatmawati, Targetkan Konsumen Lebih Luas

Next Post
GWM Indonesia Buka Showroom Fatmawati, Targetkan Konsumen Lebih Luas

GWM Indonesia Buka Showroom Fatmawati, Targetkan Konsumen Lebih Luas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

  • Ramadhan 2026

    Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Resmi Idul Fitri 1447 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Macet, Polri Perpanjang One Way Lokal Jika Arus Balik Padat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Qudo Buana Nawakara Dukung Korlantas Edukasi Taruna AKPOL Lewat Sosialisasi Aplikasi Silancar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korlantas Polri dan Kemenhub Bersinergi dengan Media Amankan Nataru 2025/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Qudo Buana Nawakara Hadirkan Musik AI untuk Mudik Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Jaga Negeri
  • Berita Opini
© 2025 Copyright KabarHarapan Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Jaga Negeri
  • Berita Opini

© 2025 Copyright KabarHarapan Team All Rights Reserved